PROSES
PEMBELAJARAN
Proses adalah suatu cara, metode maupun teknik yang
digunakan untuk penyelenggaraan atau pelaksanaan dari suatu hal tertentu, Ahyari (2002: 65). Proses dalam pembelajaran dapat diartikan bahwa
suatu cara atau metode untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terjadi
didalam lembaga pendidikan antara pendidik dan peserta didik.
Arifin (2012: 10) mengungkapkan
bahwa pembelajaran berasal dari kata dasar yaitu belajar, belajar dalam
arti sempit sendiri merupakan suatu proses yang dialami oleh seseorang
dalam kegiatan belajar. Sedangkan belajar secara umum adalah suatu
proses perubahan tingkah laku yang disebabkan adanya interaksi individu
dengan lingkungan dan pengalam. Sedangkan belajar menurut Gagne dan Briggs (Djamarah, 2010: 325) menyatakan
bahwa belajar merupakan sistem yang memiliki tujuan untuk membantu
suatu proses belajar yang dilakukan anak didik, yang dirancang
sedemikian rupa untuk mendukung terjadinya proses belajar yang bersifat
internal.
Proses
pembelajaran adalah seluruh kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan
untuk membelajarkan peserta didik. Pada lembaga pendidikan, proses
pembelajaran diselengarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk selalu berpartisipasi aktif
sesuai dengan bakat dan minat serta psikologis peserta didik, Mulyasana (2012: 155). Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 tahun
2007 tentang standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah,
bahwa standar proses berisi tentang kriteria minimum proses pembelajaran
yang berlajan pada satuan pendidikan dasar dan menengah diseluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses yang
dikeluarkan oleh Permendiknas yaitu, standar plaksanaan proses
pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan pengawasan hasil belajar untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ucapkan Salam